Publication Ethic

Etika Publikasi
SIRKULAR menerapkan standar etika publikasi untuk memastikan publikasi akademik berkualitas tinggi dan temuan ilmiah yang andal.

Meskipun SIRKULAR belum menjadi anggota Komite Etika Publikasi (COPE), kami akan mematuhi pedoman dan praktik inti COPE secara ketat.

Naskah
Semua naskah akan melalui proses peer review double-blind. Penulis wajib merevisi naskah berdasarkan umpan balik yang diberikan oleh reviewer dan/atau memberikan bantahan atas kritik mereka.

Pengiriman Berganda dan Publikasi yang Berlebihan
SIRKULAR hanya mempertimbangkan naskah asli (yaitu draf artikel yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain) dan belum pernah dikirimkan ke, atau sedang ditinjau oleh, jurnal lain. Namun, naskah yang berdasarkan tesis dan konten yang dipublikasikan di server pracetak atau repositori institusi akan dipertimbangkan.

Jika naskah yang dikirimkan sebagian besar didasarkan pada karya yang telah diterbitkan sebelumnya, atau karya yang sedang ditinjau di jurnal, penulis diwajibkan untuk menjelaskan dalam catatan kaki perbedaan naskah yang dikirimkan dengan karya sebelumnya dan mengutip artikel yang menjadi sumber konten. Penggunaan kembali sejumlah besar kata atau gambar dari karya sebelumnya dapat memerlukan izin dari pemegang hak cipta, dan penulis bertanggung jawab untuk mendapatkannya.

Publikasi yang sama atau berulang tidak akan diterima, dan penyerahan naskah duplikat yang sama, atau sangat mirip, dengan artikel lain yang telah dikirimkan/diterbitkan dapat mengakibatkan penolakan atau permintaan revisi besar.

Plagiarisme
Penulis wajib memberikan penghargaan atas kata-kata, gambar, atau gagasan orang lain dengan mencantumkan kutipan pada bagian yang digunakan. Kutipan dari karya lain harus fungsional dan disertai dengan kutipan yang sesuai.

SIRKULAR memiliki kebijakan ketat tentang plagiarisme. Setiap naskah yang ditemukan merupakan hasil plagiarisme diri sendiri atau plagiarisme orang lain, baik karya yang diterbitkan maupun yang tidak diterbitkan, akan ditolak. Setiap artikel yang diterbitkan yang kemudian ditemukan menjiplak karya penulis sendiri atau karya orang lain, akan ditarik atau mungkin perlu diperbaiki oleh penulis.

Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan harus dinyatakan oleh penulis dan peninjau. Pernyataan yang jelas tentang semua kemungkinan konflik memungkinkan SIRKULASI membuat keputusan yang tepat tentang karya yang diserahkan dan proses peninjauannya.

Konflik kepentingan terjadi ketika isu-isu tertentu berpotensi memengaruhi netralitas atau objektivitas karya penulis atau penilaian peninjau.

Konflik kepentingan meliputi hal-hal berikut:

• Keuangan — pendanaan dan pembayaran lain, barang dan jasa yang diterima dari, atau dijanjikan oleh, suatu organisasi yang berkepentingan dengan hasil karya;

• Afiliasi — berafiliasi dengan suatu organisasi yang berkepentingan dengan hasil karya;

• Pribadi — teman, keluarga, hubungan, dan koneksi pribadi dekat lainnya.

Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dapat mengakibatkan penilaian ulang terhadap artikel yang diterbitkan, dan memerlukan koreksi yang diterbitkan, atau dalam kasus yang serius, artikel tersebut harus ditarik. Lihat ICMJE dan WAME untuk panduan tentang konflik kepentingan.

Penulis dan Kepengarangan
Semua penulis yang disebutkan harus telah memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan terhadap penelitian dalam naskah. Semua penulis yang tercantum harus telah setuju untuk menjadi penulis dan menyetujui klaim serta argumen yang diajukan dalam artikel. Perubahan kepengarangan harus disetujui oleh editor jurnal dan semua penulis naskah lainnya.

Kiriman oleh siapa pun selain salah satu penulis tidak akan dipertimbangkan.

Penting untuk mencantumkan semua orang yang telah memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan. Siapa pun yang berkontribusi pada penelitian atau penyusunan naskah, tetapi bukan penulis, harus disebutkan namanya dengan izin mereka. Kami merujuk pada pedoman ICMJE.

Penulis harus menyatakan semua potensi kepentingan di bagian 'Konflik Kepentingan', yang harus menjelaskan mengapa kepentingan tersebut mungkin merupakan konflik kepentingan. Jika tidak ada, penulis harus menyatakan "Penulis menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan terkait publikasi makalah ini." Penulis yang mengirimkan bertanggung jawab atas pernyataan kepentingan rekan penulis dan pernyataan konflik kepentingan atas nama semua penulis yang tercantum.

Konflik kepentingan yang dinyatakan akan dipertimbangkan oleh editor dan peninjau, serta dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.

Editor dan Peninjau
Editor dan peninjau harus menolak untuk meninjau naskah yang dikirimkan jika mereka:

• Memiliki publikasi terbaru atau kiriman terbaru dengan penulis mana pun;

• Memiliki afiliasi yang sama atau baru-baru ini memiliki afiliasi dengan penulis mana pun;

• Berkolaborasi atau baru-baru ini berkolaborasi dengan penulis mana pun;

• Memiliki hubungan pribadi yang dekat dengan penulis mana pun;

• Memiliki kepentingan finansial dalam subjek karya; dan/atau

• Merasa tidak dapat bersikap objektif.

Peninjau harus menyatakan kepentingan yang tersisa di bagian 'Rahasia' pada formulir tinjauan, yang akan dipertimbangkan oleh editor.

Sanksi
Jika SIRKULR mengetahui adanya pelanggaran kebijakan etika publikasi kami, baik pelanggaran tersebut terjadi di jurnal yang diterbitkan oleh Jurnal Studi Sosial Hukum Indonesia maupun tidak, sanksi berikut dapat diterapkan:

• Penolakan naskah dan naskah lain yang dikirimkan oleh penulis;

• Tidak menerima pengiriman selama 1-2 tahun, tergantung pada tingkat keseriusan masalah;

• Larangan bertindak sebagai editor atau peninjau.

Koreksi dan Pencabutan
Kesalahan yang dilakukan oleh penulis dapat diperbaiki melalui koreksi dan kesalahan oleh penerbit melalui ralat. Semua penulis harus menyatakan persetujuan mereka terhadap isi pemberitahuan kepada penulis yang mengirimkan.

Jika kesalahan tersebut secara signifikan memengaruhi kesimpulan dari karya yang dikirimkan, atau terdapat indikasi pelanggaran yang dapat diandalkan, Jurnal Studi Sosial Hukum Indonesia dapat menggunakan pencabutan atau pernyataan keprihatinan sesuai dengan Pedoman Pencabutan COPE.